Akhirnya Sat Pol PP Bersih-Bersih APK Melanggar Perbup

TUBAN

seputartuban.com – Setelah terjadi saling lempar pendapat antara Sat Pol PP, Panwaslu dan KPU Kab. Tuban soal mekanisme penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Akhirnya Sat Pol PP Pemkab Tuban, Kamis (02/01/2014) melakukan penertiban APK dijalur protokol kawasan Tuban Kota. Namun penertiban ini bagi yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup), sedangkan yang melanggar Peraturan KPU masih dibiarkan.

APK MELANGGAR
DIBERSIHKAN : Petugas saat melepas APK melanggardikawasan Kecamatan Tuban

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya melakukan penertiban APK yang melanggar Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2013 saja. “Mulai hari ini akan kita lakukan penertipan APK yang melanggar. Untuk hari ini penertiban kita fokuskan di jalan-jalan protokol,” katanya.

Penertiban dijalan kawasan menuju wilayah kecamatan akan dilakukan secara bertahap. Karena terbatasnya personil, dan juga akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait terlebih dahulu. “Akan kita rapatkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu, dan Kepolisian, untuk melakukan penertipan APK yang melanggar secara bersama-sama. Karena selain yang melanggar Perbup juga yang melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013,” tambahnya.

Diketahui, penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar tersebut akan dilakukan hingga ke desa-desa, dengan melibatkan petugas Sat Pol PP Kabupaten dan Kecamatan.

Heri menambakan, untuk APK yang melanggar Peraturan KPU dia masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu. Namun yang melanggar Perbup akan langsung ditertibkan. “Seperti APK yang ada didepan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, melintang dijalan, dipohon, dan ditiang listrik serta telepon,” tegasnya. (lis)