Penulis : Alfiya
TUBAN

Dari data yang berhasil dihimpun seputartuban.com, di Dinas Perekonomian dan Pariwista, Pemkab Tuban, Senin (24/09/2012) menyebutkan bahwa di Kabupaten Tuban, sebanyak 33 minimarket atau swalayan sudah memiliki ijin resmi dari Pemkab. 2 Lainya baru memiliki ijin gangguan lingkungan, namun belum memiliki surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Serta 5 lainya tidak mengantongi ijin sama sekali, namun juga sudah beroperasi semuanya.
Sementara itu, menurut informasi yang diterima seputartuban.com menyebutkan masih ada beberapa lokasi pasar modern yang belum tercatat keberadaanya meski belum berijin. Diantaranya sebuah minimarket diwilayah barat kota Kabupaten Tuban. Dan satu lainya sebuah swalayan di wilayah selatan bumi ronggolawe ini.
Kabid Perdagangan, Dinas Dinas Perekonomian dan Pariwista, Imron Achmadi, saat dikonfirmasi seputartuban.com, sejumlah syarat harus dipenuhi pengelola toko modern untuk memperoleh ijin. Antara lain, melengkapi urusan permodalan yang harus disetujui oleh Bupati, penempatan lokasi yang sesuai dengan menunjukkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), mendapat ijin dari pihak pasar tradisional disekitarnya.
“Biasanya yang sulit itu, perijinan dari pasar tradisional. Karena apabila mendirikan swalayan harus radius 500 meter (diluar) dari pasar,” ungkapnya.
