PALANG
seputartuban.com – Eko Doni Saputro Bin Sunggarto (25) warga Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan kini mendekam dibalik dinginya jeruji tahanan Mapolres Tuban. Pengusaha barang bekas tersebut diduga telah mengedarkan obat daftar G tanpa ijin edar. Di Jl. Raya Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Sabtu (21/09/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan bermula saat pemuda yang akrab disapa Puput itu sedang berada di sebuah warung desa setempat. Saat itu, petugas juga sedang melakukan pengintaian terhadap teduga pelaku. Karena sebelumnya sudah menjadi Target Operasi (TO).
Selanjutnya, petugas yang sedang mengintai mendapati terduga pelaku sedang melayani pembeli pil jenis karnopen. Kemudian, petugas melakukan penangkapan di warung milik Irmayanti (30), warga setempat. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 300 butir pil karnopen. Dan juga uang tunai sebesar Rp. 100 ribu. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari penjualan pil tersebut.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Imam Yowono saat dikonfirmasi melalui ponselnya menegaskan tersangka sudah menjadi TO. Dan sudah lama terlibat peredaran karnopen. Namun setiap akan ditangkap, selalu dapat berkelit dengan menyembunyikan barang bukti. Sehingga, hal ini sempat merepotkan petugas.
“Saat ditangkap, petugas sudah berhasil memergoki terduga pelaku sedang menjual barang tersebut. Dia (tersangka) pemain lama. Pengembangan kita sudah menentukan DPO lagi rencananya. ” ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena telah menyediakan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa mempunyai ijin edar. (han)