Tiap Siswa Dapat Rp. 600 Ribu, Inilah Juknis BOP RA 2022

seputartuban.com, TUBAN – Kementerian Agama Kabupaten Tuban telah melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudatul Athfal (RA) tahun anggaran 2022. Setiap siswa mendapat anggaran Rp. 600 ribu yang diterimakan sekolah masing-masing.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, Senin (24/01/2022) mengatakan  tujuan bantuan dana BOP diantaranya membantu biaya operasional pendidikan. Dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa dan  peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar pendidikan nasional, yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

“Kami ( Kemenag) sudah melakukan pembinaan  kepada Kepala RA dan bendahara sejumlah 230 lembaga dan pengawas sekolah dasar. Terkait dengan  satuan biaya BOP 2022, untuk  jenjang RA yang akan di terima  sebesar enam ratus ribu per siswa per tahun serta  kriterianya,” katanya.

Adapun Kriteria penerima dana BOP yakni RA yang memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020. Dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah perbatasan negara lain yang diusulkan oleh Kanwil provinsi dan disetujui oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Jika RA belum mendapat izin operasional peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional. Dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut. “Dan RA tersebut telah melakukan pemutakhiran data pada sistem emis 4.0 pada tahun pelajaran berjalan,” ungkapnya.

Sahid menabahkan, sesuai dengan Keperdirjen Pendis Nomor 6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP pada RA, dan dana BOP akan cair setiap 6 bulan sekali. Prinsip pengelolaan dana BOP adalah pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah. Dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan madrasah berdasarkan hasil evaluasi diri madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah.

Kedua efektivitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah. diupayakan dapat memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan madrasah.

Ketiga efisiensi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah. Diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat akuntabilitas, yaitu penggunaan pendidikan dan dana bantuan dana bantuan operasional sekolah. Dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima transparansi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola secara terbuka. Dengan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan madrasah. “Diharapkan nanti BOP tersebut digunakan sesuai dengan keperuntukan atau kebutuhan. Nanti juga akan dilakukan pengawasan dari tim Kemenag,” ungkapnya.

Diketahui, untuk pencairan BOP per-enam bulan selama setahun  sebesar enam ratus ribu per-siswa. Dana tersebut akan ditransfer melalui rekening  lembaga. Kemudian dikelola lembaga sesuai dengan kebutuhannya. RHOFIK SUSYANTO