TUBAN
seputartuban.com – Masih belum maksimalnya pelaksanaan pemenuhan hak pekerja didaftarkan BPJS membuat Serikat Pekerja Nasional (SPN) angkat bicara. Disarankan agar Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang terdiri dari lintas sektor.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPN Tuban, Kusmen mengatakan saat ini sudah dibentuk tim percepatan pelaksanaan BPJS. Yang terdiri dari Dinsosnker, serikat pekerja dan kejaksaan. Namun akan lebih baik lagi jika dibentuk tim URC. Yang terdiri dari tim percepatan ditambah dengan Polres Tuban dan Kodim 0811 Tuban.
“Seperti di daerah lain sudah dibentuk, ini akan sangat membantu pelaksanaan UU dengan baik,” jelasnya, Sabtu (8/10/2016).
Saat ini pelaksanaan pengawasan menjadi wewenang pemerintah provinsi. Diharapkan akan lebih maksimal dibanding dilakukan daerah. Karen tidak ada perang kepentingan antara investor yang merasa ditekan yang berdampak pada investasi daerah menurun. “Kita lihat saja kinerja provinsi, kalau daerah alasanya jika ditekan, investor bisa lari,” imbuhnya.
Seharusnya para pihak terkait tetap bersikap tegas untuk melindungi hak pekerja. Jika perusahan membandel mendapat sanksi tegas. “Mulai peringatan tertulis sampai pembekuan izin usaha harus ditegakkan dengan tegas,” pungkasnya. MUHAIMIN
