TUBAN
seputartuban.com – Hingga saat ini belum ada satupun panitia pelaksana Pilkades serentak 2016 yang sudah mencairkan dana bantuan pilkades. Walaupun yang sudah banyak yang menyampaikan pengajuan permohonan pencairan dana tersebut.

Kepala Bapemas Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Mahmudi, mengatakan bahwa berkas-berkas pengajuan untuk pencairan dana bantuan pilkades belum ada yang layak. “Masih tahap koreksi. Kita kembalikan agar diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya,” katanya, Jumat (7/10/2016).
Pedoman pengajuan anggaran sudah lama diberikan kepada 36 desa di 16 kecamatan peserta pemilihan kepala desa serentak. Pedoman tersebut termuat dalam Perda Nomor 26 Tahun 2016 tentang biaya pemilihan kepala desa serentak. Dalam pengajuan, selain mencantumkan rencana penggunaan anggaran, juga menyertakan kuitansi didepan, rekening Desa, hingga catatan jumlah pemilih tetap.
Pilkades serentak 2016 kali ini menyedot anggaran yang tidak sedikit yakni Rp 1.185.500.000 yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dana bantuan tersebut tidak hanya untuk biaya penyelenggaraan, namun juga untuk honor kepanitiaan pula. “Jumlah anggaran sudah disesuaikan dengan besaran seluruh jumlah pemilih pada Pilkades serentak,” tegasnya.
Diketahui, besaran anggaran pilkades serentak ditentukan besaran daftar pemilih tetap di masing-masing desa, dimana tiap satu pemilih tetap diberi bantuan Rp. 7500. Maka tiap-tiap Desa akan peroleh besaran anggaran yang berbeda dengan Desa lainnya.
“Selain itu tiap desa akan menerima biaya pelaksanaan Rp. 10 Juta. Saya perkirakan tiap desa nanti akan dapatkan rata-rata sekitar Rp. 32 Juta,” jelas Mahmudi.
Terkait dengan adanya penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, dirinya memastikan bahwa dana bantuan yang bersumber dari APBD itu aman. Tidak ada penundaan, karena Pilkades serentak tersebut masuk prioritas Pemerintah. “Kegiatan dan pendanaan Pilkades serentak tidak mungkin diundur apalagi ditunda,” pungkasnya. USUL PUJIONO