Pengurusan e-KTP Masih Membeludak

TUBAN

seputartuban.com – Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam siaran resminya belum lama ini memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data e-KTP hingga pertengahan 2017. Hal itu membuat masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP berbondong-bondong mendatangi kantor kecamatan dan juga Disdukcapil Kabupaten Tuban.

RAMAI : Pemohon e KTP di Disdukcapil membeludak tiap harinya
RAMAI : Pemohon e KTP di Disdukcapil membeludak tiap harinya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Joni Martoyo, mengatakan dengan adanya edaran Mendagri tersebut membuat pemohon e KTP meningkat. Bahkan perekaman juga dilakukan didesa-desa yang mengajukan untuk melakukan perekaman, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor kecamatan maupin Disdukcapil.

“Setiap harinya ada sekitar 1.000 warga yang melakukan perekaman,” kata mantan Kabag Humas dan Media Setda Tuban, Joni Martoyo, Jumat (7/10/2016).

Hingga saat ini ada sekitar 2 – 3 persen dari jumlah wajib KTP di Tuban yang belum melakukan perekaman. Sedangkan wajib KTP sebanyak 1.072.013 jiwa, sehingga yang belum melakukan perekaman sekitar 25 ribu warga.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan juga memberikan pelayanan hingga sampai tingkat desa agar semua waga ikut perekaman e-KTP,” sambungnya.

Joni menambahkan bahwa untuk meterial e-KTP di Disdukcapil Tuban dipastikan masih mencukupi untuk pemohonan e-KTP. Sedangkan waktu cetak agak lama yaitu 2 sampai 3 hari karena keterbatasaan alat cetak yang dimiliki.

“Kalau material cukup, namun pencetakkannya tidak bisa langsung jadi karena terbatas alat,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sejak tiga bulan terakhir jumlah pemohon E-KTP terus membludak. Rata-rata per hari mencapai 500 antrean. Sehingga menyebabkan sejumlah warga yang dapat kembali pulang karena kehabisan nomor tunggu.

Karena banyaknya permintaan masyarakat yang mengajukan pembuatan e-KTP, instansinya saat ini juga menambah jumlah petugas pelayanan e-KTP sebanyak 18 orang. Meliputi pencatatan sipil, perekaman, foto, dan beberapa petugas pendukung lainnya.

Kepada masyarakat dihimbau agar melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan. Apabila seluruh pemohon mengurus di kantor Disdukcapil, maka pelayanannya juga kurang maksimal. Jika memang diperlukan, pihaknya dapat menugaskan staf memberikan pelayanan e-KTP di kantor desa.

“Jika ada e-KTP yang rusak dapat segera meminta ganti dan pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya au gratis” pungkasnya. MUHLISHIN