TUBAN
seputartuban.com – Anggota DPRD Tuban dari Komisi C, Andhi Hartanto Kamis (9/9/2016) mengungkapkan sejumlah kejanggalan penghentian pemberian kompensasi Joint Operation Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ). Mulai landasan penghentian hingga rencana pencairan yang menyebar akan diberikan 2 bulan terlebih dahulu.

Komisi C setelah melaksanakan pertemuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rahayu, SKK Migas, JOB PPEJ, Muspika Kec. Soko, Kapolres, Kodim beberapa waktu lalu ditindaklanjuti. Kemudian berkunjung ke kementrian ESDM dan bertemu SKK Migas serta JOB PPEJ pada 23/9/2016.
Saat itu menyampaikan, terkait regulasi tali asih yang akan dicairkan 2 bulan terlebih dahulu dan sisanya akan dibahas kemudian menjadi ganjalan para anggota dewan. Karena jika 2 bulan bisa dicairkan, sebenarnya 8 bulan juga dapat dicairkan.
Komisi C dan masyarakat Desa Rahayu tidak menolak penghentian kompensasi atas dasar hasil kajian pelaku akademik terhadap dampak lingkungan sekitar. Karena pada bulan juni secara legal formal hasil kajian itu baru disampaikan kepada JOB PPEJ. Padahal pada akhir 2015, pihak JOB PPEJ sudah tidak menganggarkan dana tali asih tahun 2016. “Ini melukai masyarakat Desa Rahayu,” ungkapnya.
Politisi yang peduli pendidikan itu menamabkan dugaanya adalah pihak manajemen sudah mengetahui hasil riset jauh sebelum penelitian selesai diserahkan. Hal itu terbukti meski hasil penelitian lingkungan belum ada, namun anggaran tali asih atau kompensasi sudah tidak dianggarkan lagi.
Hasilnya dalam pertemuan itu, SKK Migas dan JOB PPEJ menyampaikan karena hasil kajian disampaikan secara formal kepada JOB PPEJ pada bulan 6 atau juni 2016, SKK Migas akan mengkajinya sebagai dasar untuk memberikan kompensasi selama 6 bulan. Selanjutnya akan segera mengkomunikasikannya kepada warga melalui pertemuan-pertemuan nonformil terlebih dahulu sebagai bentuk negosiasi atau tawaran.
Komisi C tetap meminta untuk tetap memenuhi tuntutan warga pencairan kompensasi 8 bulan. Serta menyarankan SKK Migas dan JOB PPEJ menyampaikan langsung tawaran kompensasi 6 bulan kepada masyarakat yang difasilitasi Camat dan pihak yang berkaitan.
“Namun mencermati hasil pertemuan JOB PPEJ dengan perwkilan warga di Kantor Kec Soko yang difasilitasi camat soko pada 3 oktober 2016 yg dihadiri Komisi A. Dapat diambil kesimpulan bahwa JOB PPEJ tidak sepenuhnya konsisten mnindaklanjuti hasil pertemuan 23 September 2016 di Kementerian ESDM,” pungkasnya. MUHAIMIN