seputartuban.com, TUBAN – Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diamankan anggota Unit Pelindungan perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polres Tuban. Karena diduga menjual pacarnya sendiri yang masih di bawah umur kepada pria lain untuk melakukan hubungan badan.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.19 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Korban merupakan seorang pelajar perempuan yang masih siswa SMP dan berusia 15 tahun.
Berdasarkan keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bakhtiar Irawan, mengatakan bahwa terduga pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah sempat melakukan hubungan badan dengan korban, terduga pelaku kemudian menawarkan korban kepada pria lain (laki-laki hidung belang) melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif sekitar Rp300 ribu.
“Sebelumnya korba ditawarkan ke orang lain, terduga pelaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkap Febri, Senin (9/3/2026).
Febri menuturkan, pada saat kejadian, seorang pria berinisial SP (25) datang ke kamar kos tersebut. Sementara itu, pelaku menunggu di sekitar lokasi. Pelaku juga diduga meminta agar peristiwa tersebut direkam menggunakan telepon genggam.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku pada hari yang sama dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Satu telepon selular milik terduga pelaku, dan saksi yang berinisial SP. Serta ponsel milik korban, hingga satu compac disc (CD) rekaman aksi persetubuhan tersebut. Atas perbuatannya, FCO dijerat pasal 419 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman penjara selama 7 Tahun. RHOFIK SUSYANTO

