TUBAN
seputartuban.com – Yulianto (20), warga Dusun Ngarong, Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban harus mendekam di jeruji tahanan Mapolres Tuban. Pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap gadis belia di Kecamatan Plumpang.
Awal kjeadian asusila tersebut saat terduga pelaku mengenal anggrek, bukan nama sebenarnya (17), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada November 2012. Kemudian keduanya mulai menjalin kasih dengan saling mengirim pesan pendek melalu ponselnya.
4 bulan kemudian, sekitar pertengahan Februari 2013, terduga pelaku merayu pacarnya itu untuk berbuat mesum layaknya suami istri. Hingga akhirnya, gadis lulusan SD tersebut digagahinya untuk yang pertama kali di bawah pohon jambu pukul 18.00 WIB, di kawasan Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang.
Nampaknya hubungan intim ini membuat terduga hasrat pelaku semakin menjadi. Dan kembali mencabuli korban untuk kedua kalinya di area persawahan desa. Dengan rayuan dan janji akan dinikahi, korban menurut untuk diajak berhubungan intim lagi. Ketiga kalinya dilakukan di area tegalan desa korban.
Dan saat ke-4 kalinya, perbuatan asusila ini terkuak. Saat terduga pelaku mencabuli korban di belakang area sekolah SD Kesamben. Dan dipergoki salah satu warga dan melaporkan kejadian ini ke orang tua korban. Keluarga korban langsung meminta pertanggung jawaban atas perbuatan terduga pelaku yang juga sopir dump truk tersebut. Namun permintaan itu justru ditolaknya.
Diduga tidak terima dengan perlakuan yang diterima anaknya. Orang tua korban langsung melaporkannya ke Mapolres Tuban, Senin (27/05/2013). Tidak berselang lama, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, Polres Tuban, di rumahnya.
Ka Subbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, Kamis (30/05/2013) mengatakan, dari keterangan terduga pelaku, dirinya mengenal korban dari saling tukar nomor telepon. Dengan bujuk rayunya, dia berhasil mencabuli korban. Dari pemeriksaan, berhasil diamankan barang bukti berupa celana pendek warna merah milik korban.
“Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)