Dipolisikan Karena Ambil Kayu dan Besi Bekas Rumah Eksekusi

TUBAN

Curi kayu dan besi rumah
DIRINGKUS : Tersangka bersama barang bukti saat di Mapolres Tuban

seputartuban.com – Sat Reskrim, Polres Tuban mengamankan 3 terduga pelaku pencurian kayu dan besi. Di bekas eksekusi rumah di Jl. Basuki Rachmad, No. 242, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Rabu (29/05/2013).

Ke 3 terduga pelaku adalah Nuruddin (40) warga Jl. Basuki Rachmad, Gg. Sidorukun, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Muhdhor (32) warga Jl. Wijaya Kusuma, warga kelurahan yang sama. Dan Munib warga Kabupaten Kediri.

Penangkapan bermula dari laporan pemilik rumah atas nama  Irwan Sentosa (30) warga Jl. Kali Kepiting, No. 159, RT. 08, RW. 03, Kelurahan Pasar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Bahwa sisa kayu dan besi rumahnya telah dicuri.

Sebelumnya, rumahnya hasil sitaan Pengadilan Negeri Tuban. Karena memenangkan sengketa tanah dan rumah atas nama Nuruddin (40) warga setempat. Atau salah satu dari terduga pelaku. Kemudian rumah tersebut di ratakan dengan tanah. Sedangkan puing kayu dan besi tersebut diduga dicuri oleh 3 terduga pelaku.

Aksi pencurian yang dilakukan 3 terduga pelaku sejak (24/04/2013) sampai (30/04/2013). Sekitar hampir 20 meter kubik dan puluhan Kg besi beton berhasil dicuri menggunakan gerobag kayu. Diperkirakan 35 gerobak besi dan kayu yang telah diangkut. Merasa dirugikan, akhirnya pemilik rumah melaporkan ke Mapolres Tuban, Selasa (21/05/2013).

Kasubbag Humas, Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, Kamis (30/05/2013) mengatakan, dari pencurian tersebut, kerugian yang diderita korban sebesar Rp. 100 juta. “Ke 3 terduga pelaku terancam pasal 363 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (han)