TUBAN
seputartuban.com – Sungguh perbuatan yang tidak patut ditiru dilakukan Andry Kursusiono (20), warga Dusun Klewer, Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.Karena ia telah mencabuli bunga (nama samaran) gadis berusia (17), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Awal mula pelaku dan korban saling berkenalan lewat jejaring sosial facebook. Kemudian keduanya bertemu, dan memadu kasih, sekitar bulan Maret 2011. Saat itu, korban masih duduk SMP. Selang 2 bulan kemudian, korban di gagahi pertama kalinya. Dirumah terduga pelaku yang sehari-hari bekerja di Staisiun Kereta Api Kecamatan Babat, Kab. Lamongan ini.
Karena keduanya terus berhubungan selama 2 tahun. Praktek ini kembali terulang hingga ke 7 kalinya. Saat berhubungan intim ke 4 hingga 6 kalinya dilakukan di jalan Desa Bunut, Kecamatan Widang. Berhubungan intim dengan gaya berdiri. Dan sepeda motor berada disamping keduanya, agar pengguna jalan tidak dapat melihatnya.
Terakhir, saat aksi terduga pelaku mencabuli dirumah korban, diketahui warga setempat. Dan melaporkan peristiwa ini kepada keluarga korban. Lantaran, tidak terima dengan apa yang menimpa bunga, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban, Kamis (02/05/2013).
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, Kamis (30/05/2013) mengatakan dari hasil penyidikan, terduga pelaku berpacaran dengan korban hanya untuk mencabulinya saja. Bahkan saat disuruh mempertanggung jawabkan perbuatannya ditolaknya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 potong kaos warna putih dan hitam.
“Pertama kali dicabuli dirumah pelaku, yang terakhir itu di rumah korban. Dihimbau para pelajar dan lainnya agar berhati-hati bila berhubungan dengan lawan jenis. Pelaku dalam proses penyidikan, terancam 6 tahun dalam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak, ” ungkapnya. (han)