Setelah Setahun Akhirnya Terungkap, Guru Ngaji Cabuli Santrinya Hingga Puluhan Kali

seputartuban.com, GRABAGAN – Setelah setahun akhirnya Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencabulan guru ngaji terhadap santrinya di wilayah Kecamatan Grabagan. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan di Polda Jatim pada November 2021, namun akhirnya dilimpahkan ke Polres Tuban.

Terduga pelaku adalah AFM (28), yang seorang guru ngaji di wilayah Kecamatan Grabagan. Diduga telah mencabuli kedua santrinya yakni bunga (12) dan melati (17), bukan nama sebenarnya.

“Setelah ada laporan di Polda Jatim, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Tuban dan kita lakukan penyelidikan. Ada dua korban yang mengaku telah disetubuhi terduga pelaku. Bahkan salah satu korban mengaku sudah 20 kali dicabuli pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Selasa (8/11/2022).

Terduga pelaku yang juga putra tokoh agama desa setempat itu beberapa kali mengelak saat akan dimintai keterangan. Namun akhirnya petugas berhasil mengamankannya di sebuah kebun tidak jauh dari rumahnya.

Modusnya, korban dijadwal pulang paling akhir saat mengaji. Hal itu dilakukan dengan cara korban diminta belajar terakhir diantara santri-santrinya. Ketika suasana sudah sepi, langsung merayu korban untuk diajak ke kamarnya.dan memaksa santriwatinya untuk melakukan hubungan badan layaknya  pasangan suami istri. ” Dia (terduga pelaku) sudah punya istri dan mempunyai satu anak,” ungkapnya.

Kejadian ini terbongkar saat salah satu ibu korban mengetahui anaknya sering menangis dan memeluk ibunya ketika pulang setelag mengaji. Namun saat ditanya, korban yang masih duduk di bangku SMP masih enggan menceritakan apa yang telah dialaminya.

Orang tua korban, secara diam-diam berupaya melihat ponsel milik anaknya. Merasa terkejut ketika melihat percakapan dalam ponsel anaknya tersebut. Akhirnya korban mau terus terang bahwa telah disetubuhi oleh guru ngajinya sendiri.

Kini guru ngaji cabul tersebut dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d. Tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. “Saat ini kita masih mendalami dan menunggu laporan dari pihak lainyang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan olehnya (tersangka),” pungkas Gananta. RHOFIK SUSYANTO/NAL