seputartuban.com, TUBAN – Banyaknya suami yang memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) atau selingkuh, menyebabkan ribuan istri menggugat cerai di Pengdailan Agama (PA) Kabupaten Tuban selama 2016. Terbanyak dari Kecamatan Jenu disusul Kecamatan Tuban, Kecamatan Semanding, Kecamatan Bancar dan Kecamatan Soko.
Berdasarkan rekapitulasi data di PA Kabupaten Tuban, selama 2016 sebanyak 1,620 istri mengajukan cerai gugat. Sedangkan yang diputus sebanyak 1,522 kasus. Jumlah itu lebih banyak dibanding suami menjatuhkan talak kepada istrinya yakni sebanyak 1,169 pemohon dan diputus 1,089 kasus selama 2016.
Sebagian besar penyebab istri menggugat cerai karena suaminya memiliki WIL. Atau tidak bertanggungjawab kepada istrinya, hal itu juga disebabkan ada pihak ketiga yang membuat retaknya rumah tangga.
“Berdasarkan subyeknya, penyebab perceraian tertinggi karena laki-laki memiliki wanita idaman lain. Sehingga memicu pihak laki-laki cenderung tidak lagi bertanggung jawab terhadap istrinya,” terang Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Anshor Bahri, SH Selasa, (31/1/2017) siang.
Berdasarkan data di PA Tuban, istri yang mengajukan cerai terbanyak dari KecamatanJenu sebanyak 91 perkara. Disusul dari Kecamatan Tuban sebanyak 73 perkara, Kecamatan Semanding dan Kecamatan Bancar masing-masing 58 perkara. Kemudian Kecamatan Soko sebanyak 57 perkara.
Sedangkan dari Kecamatan Singgahan 50 perkara, Kecamatan Kerek 43 perkara. Kecamatan Widang dan Kecamatan Jatirogo yang sama -sama sebanyak 41 perkara. Kecamatan Rengel 37 perkara, Kecamatan Plumpang 30 perkara. Kemudian Kecamatan Palang 28 perkara, Kecamatan Bangilan 26 perkara. Kecamatan Kenduruan 24 perkara. Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Parengan serta Kecamatan Montong masing-masing 23 perkara.
Berebeda kasus suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya, selama 2016 terbanyak dari Kecamatan Soko sebanyak 22 perkara. Terbanyak kedua adalah dari wilayah Kecamatan Merakurak dengan jumlah sebanyak 11 perkara. Kemudian Kecamatan Parengan 6 perkara dan Kecamatan Bancar yang berjumlah 4 perkara.
Sebagian besar para sumi yang meninggalkan kewajibannya dan tidak tanggung jawab pada keluarga tersebut mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap, atau pengangguran. Ditambah suami “bermain api” atau memiliki pujaan hati wanita lain menjadi penyebab sebagian besar istri menceraikan suaminya. “Pihak perempuan cenderung mengajukan cerai setelah sebagian besar diantaranya mengetahui hadirnya orang ketiga,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR