seputartuban.com, TUBAN – Terduga pencuri roda mobil yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Tuban, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban. Dan ternyata dia masih anak dibawah umur.
Dia adalah SJKA (16) asal Kabupaten Tuban, beraksi sendiri. Dengan berbekal batu kapur, dongkrak hidrolik dan kunci roda. Saat beraksi, hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk mencopot satu roda mobil.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto, Rabu (04/03/2022) saat jumpa pers di halaman Sat Reskrim Polres Tuban. “Dari pengakuan pelaku, mulai mendongkrak mengganjal dengan batu kumbung sampai lepas hanya butuh waktu dua menit untuk satu Ban (roda). Dia belajar mencopot ban secara otodidak,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, modus pelaku awalnya berkeliling di wilayah Tuban untuk mencari mangsa. Yakni mobil yang terparkir di tempat-tempat yang sekitarnya sepi dan mengambil rodanya saat situasi dirasa aman.
“Pelaku yang masih pelajar di Semarang, kemudian pindah ke Tuban. Untuk latar belakang pencurian, pelaku mengaku terbelit ekonomi. Sedangkan ayah seorang sopir ekspedisi. Uang hasil penjualan ban dipakai sendiri, kurang lebih total Rp. 20 juta,” imbuhnya.
SJKA tercatat mencuri ban mobil di empat lokasi berbeda selama tahun 2022. Lokasi pertama di halaman Kantor Inspektorat Tuban 16 Januari 2022 pukul 00.30 WIB. Halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1 pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 WIB. Ketiga di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 WIB. Lokasi terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari 17 Februari 2022 pukul 05.00 WIB.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO