TUBAN
seputartuban.com – Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban yang membahasa tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 206 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, sementara ditunda pembahasanya. Karena akan menunggu diberlakukannya undang-undang tentang pemerintah desa yang telah disahkan oleh DPR RI.
Anggota Pansus 1 DPRD Tuban, Abu Cholifah saat dikonfirmasi, Selasa (07/01/2013) mengatakan pembahasan ini akan dilanjutkan setelah peemberlakukan UU Pemdes tersebut. Karena saat ini baru disahkan DPR RI dan belum diundangkan. Selain itu dalam pelaksanaanya harus menunggu peraturan turunan lainya.
“Kemarin kita mengundang beberapa pihak untuk kita mintai masukan terkait Raperda ini. Namun saat ini kita menunggu diperlakukannya undang-undang yang baru disahkan kemarin. Agar tidak bertentangan,” ungkapnya.
Selain itu, Pansus 1 juga akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Raperda peruahan ini. Karena draf yang sudah ada masih bisa dirubah lagi, untuk disesuaikan dengan perundangan baru.
“Kita belum bisa menyampaikan ke publik terkait draf tersebut, karena kita harus menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Proses untuk memberlakukan undang-undang itu sangat lama, karena masih butuh perangkat yang lainnya,” imbuh Abu Cholifah.
Diketahui, Peraturan Daerah (Raperda) nomor 10 tahun 2006 tersebut banyak ketidak sama dengan undang-undang yang baru tentang pemerintahan desa. Seperti masa jabatan Kepala Desa, kalau sebelumnya 2 kali masa jabatan, UU baru dapat mencalonkan hingga 3 kali. Serta tentang biaya Pilkades, yang sebelumnya boleh bersumber dari pihak ketiga (calon kepala desa), yang baru tidak boleh, dan biaya dibebankan kepada APBDes dan APBD. (lis)