JENU
seputartuban.com – 5 terduga pelaku judi jenis Kyu-Kyu digrebek polisi di kandang ayam, kawasan Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (06/01/2013) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penggrebekan bermula saat Polisi mendapat laporan warga. Bahwa dilokasi judi yang juga tempat ternak ayam dan sarang burung walet itu sering dipergunakan untuk ajang perjudian. Dari laporan itu, kemudian ditindak lanjuti. Setelah dilakukan pengintaian, sedikitnya 5 penjudi sedang berjudi jenis kyu-kyu.
Saat dilakukan penyergapan, 3 terduga pelaku berhasil diamankan. Yakni Darkun (45) warga Desa Beji dan Saiful Umam (28) warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Serta temannya yaitu Kasirin (40) warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk 2 penjudi lainnya berhasil melarikan diri yaitu berinisial GB dan YS.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendahyati saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (07/01/2014) mengatakan para tersangka saat memiliki angka besar, maka dia berhak menaikkan taruhanya. Sedangkan jika memiliki angka kecil dia langsung kalah.
“Barang bukti yang kita sita berupa 3 set kartu kyu-kyu dan uang tunai Rp. 575.000. 3 pelaku berhasil ditangkap, 2 lainnya melarikan diri. Pasal yang kita kenakan 303 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (han)
