Banyaknya Dispensasi Kawin Karena “Kumpul Kebo”

TUBAN

seputartuban.com – Pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban tahun 2013 meningkat 37 perkara dibandingkan pada tahun sebelumnya. Data dari PA Tuban, selama tahun 2012 ada sebanyak 131 perkara yang disidangkan. Sedangkan 2013 sebanyak 168 perkara.

PA Tuban Sholihin
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Sholihin Jami’

Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Sholihin Jami’ saat dikonfirmasi, Senin (06/01/2013) mengatakan hal yang perlu dikhawatirkan adalah peningkatan perkara Diska ini. Karena sebagian besar yang mengajukan Diska karena sudah dalam kondisi hamil.  Atau bahasa lainya karena mereka “kumpul kebo” terlebih dahulu.

Padahal usia mereka masih remaja bahkan masuk kategori usia anak. “Rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin (Diska) yang wanita sudah kondisinya sudah hamil. Sehingga kita tidak mungkin menolak untuk memberikan dispensasi,” ungkapnya.

Kondisi ini disebabkan salah satunya karena budaya masyarakat terkait perkawinan. Yakni sebelum menikah resmi, mereka sudah berkumpul serumah. Atau itilah di Tuban disebut Ngebrok. “Kita sangat prihatin, kebanyakan adalah orang desa yang sangat kental dengan budaya dan adat istiadatnya. Dan rata-rata usianya masih muda dan dibawah ketentuan undang-undang, serta rentan untuk bercerai,” tambah Sholihin.

Kondisi ini perlu perhatian bersama khsusunya pemerintah. Untuk meningkatkan sumber daya manusia, sehingga pemohon Diska dapat menurun di Kabupaten Tuban. “Kalau kita melihat masalah ini, sangat bertentangan dengan Tuban sebagai Kota Wali. Penyebabnya tidak lain karena rendahnya moral,” pungkasnya.

Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan, pasal 7 ayat 1. Yaitu Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. (lis)

Print Friendly, PDF & Email