seputartuban.com, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban telah berhasil mengungkap sebanyak lima kasus di wilayah hukumnya. Dipublikasikan langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Darman, di halaman Satreskrim Polres Tuban, Rabu (11/05/2022).
Dari lima kasus tersebut, salah satunya adalah kasus perampokan yang terjadi disalah satu rumah milik MH (29). Di dusun Semampir, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, para pelaku sebelumnya melakukan pemetaan dengan target mencari rumah yang dianggap pemiliknya orang kaya. Saat situasi sekitar rumah sepi, mereka melakukan aksinya. “Aksi perampokan ini dilakukan sebanyak 7 orang, dan memang sebelumnya rumah tersebut sudah diamati selama beberapa bulan,” ungkapnya.
Darman menambahkan, saat melakukan aksinya, para pelaku saling berbagi tugas. Dengan cara menjebol tembok pagar belakang rumah, merusak pintu depan dan jendela sebelah kanan dan kiri rumah. Kemudian melakukan penyekapan kepada korban serta mengancam menggunakan senjata tajam dan pistol.
“7 pelaku ini merupakan tim, antara lain R (42) yang merupakan warga Dusun Jedding Desa Batu Amparan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso. Yang berhasil dilakukan penangkapan di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, NN (DPO), SGN (DPO), SUB (DPO), AH alias DOL (Proses sidik di polres Bojonegoro). R Bin B (proses Sidik di polres Bojonegoro) dan T alias RONI (proses sidik di polres Bojonegoro) karena telah melakukan tindakan hukum di Bojonegoro,” imbuhnya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 120.000.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. RHOFIK SUSYANTO