Pilkada Tuban “Korbankan” 25 Desa Tanpa Kades

TUBAN

BUDI WIYANA: Yang sudah-sudah setiap ada pilkada maka pelaksanaan pilkades harus diundur.
BUDI WIYANA: Yang sudah-sudah setiap ada pilkada maka pelaksanaan pilkades harus diundur.

seputartuban.com-Gelaran Pilkada Tuban yang dipercepat Desember 2015 berimbas diundurnya 25 jadwal pelaksaan pemilihan kepala desa (pilkades), yang harusnya diselenggarakan tahun ini.

Dengan begitu, 25 desa yang saat ini kosong kadesnya masih harus menunggu waktu setahun lagi, atau pasca even suksesi lima tahunan di Kabupaten Tuban tahun 2015 mendatang, baru bisa dilaksanakan pilkades.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menegaskan meskipun belum resmi mendapat surat edaran dari Mendagri sudah dapat dipastikan gelaran pilkades akan diundur.

“Yang sudah-sudah setiap ada pilkada maka pelaksanaan pilkades harus diundur. Tapi secara resminya kita belum menerima petunjuknya,” kata Budi Wiyana, Jumat (27/03/2015) siang.

Dia menjelaskan, selain terkendala bersamaan dengan pilkada, hingga saat ini juga belum ada peraturan daerah (perda) terkait pelaksanaan pilkades tersebut.

“Nanti akan kita tanyakan ke kementerian terkait dalam rapat koordinasi di Jakarta akhir bulan ini untuk mendapatkan kepastian,’ terang Budi.

DPRD Desak Pemkab Tuban Beri Kepastian

Terpisah, anggota Kimisi A DPRD Tuban Abu Cholifah, menandaskan perlu segera digelar mengingat saat ini pemerintah desa akan memperoleh dan mengelola dana besar. Sehingga harus ada pemimpin yang definitif selaku pengambil kebijakan di tingkat desa.

“Bila sampai kekosongan ini terus dibiarkan berlarut-larut maka juga akan berpengaruh pada pelaksanaan program pemerintah pusat tersebut,” tutur Abu.

Berkaitan itu, dia berharap secepatnya 25 desa yang hingga sekarang belum memiliki kades  segera diberi kepastian waktu pelaksanaan pilkades.

Disebutkan, dengan ditetapkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tugas dan  tanggungjawab pemerintah desa semakin besar.

Sehingga bila desa tidak memiliki pemimpin atau kepala desa tetap maka bisa mengahmbat program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Saat ini di Kabupaten ada sebanyak 25 desa yang sudah tidak memiliki kepala desa dan juga masa jabatannya akan berakhir tahun ini. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email