Pertamina-Rosneft Mulai Evaluasi Kajian Amdal

seputartuban.com, TUBAN – PT Pertamina (Persero) bekerjasama dengan Rosneft Oil Company asal Russia berencana membangun dan mengoperasikan kilang baru terintegrasi bahan bakar minyak dan Petrokimia Tuban. Untuk mendukung kilang Pertamina-Rosneft akan dibangun fasilitas penunjang yakni, jetty, jalur pipa bawah laut, Single Point Mooring (SPM), tangki penyimpanan minyak mentah, komplek utilitas dan perkantoran.

MEGA PROYEK : Jumpa pers di Gedung Korpri bersama Bupati Tuban, Ketua DPRD Tuban, Sekda dan pihak PT Pertamina serta investor, Kamis (12/12017)

Disamping itu juga akan dilakukan kegiatan reklamasi (perataan garis pantai) dan pengerukan alur kapal. Kilang tersebut beserta fasilitas penunjangnya menempati areal sekitar 404 hektar berlokasi didesa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung, dan Kaliuntu Kecamatan Jenu. sehingga sebelumnya juga butuh kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Direktur Pengolahan Pertamina (Persero), Rachmad Hardadi, dalam konferensi Pers, kamis (12/1/2016), di Gedung Korpri Pemkab Tuban, menyampaikan saat ini sudah mulai pada tahapan evaluasi studi amdal. Sebelum melakukan penggarapan persiapan lahan yang akan dimulai minggu pertama bulan Juli tahun ini.

Sesuai peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, kegiatan kilang Tuban wajib memiliki dokumen Amdal yang termasuk sebagai amdal terpadu sesuai peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013, dokumen Amdal terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Fokus kajian amdalnya tentunya tidak boleh tidak sesuai dengan persyaratan lingkungan,” katanya.

Dia melanjutkan, program program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang akan dijalankan juga akan mengarah pada lingkungan. Hal itu untuk pengganti dari dampak negatif yang lazim timbul dari aktivitas kilang minyak seperti kualitas udara, kebisingan, kualitas air dan ekologi laut. “Upayanya, dampak dampak negatif itu juga akan ditanggulangi dengan teknologi yang akan diterapkan,” tegas Hardadi.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan Masyarakat dalam proses Analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan, masyarakat diundang untuk memberikan tanggapan, saran. Serta  masukan terhadap rencana kegiatan ini melalui surat baik cetak, tertulis tangan maupun elektronik (email).

Batas waktu penyampaian tanggapan saran dan masukan dari tanggal 9 Januari sampai 20 Januari 2017, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Atau ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup  Pemkab Tuban dan atau ke PT Pertamina. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email