Penambangan Pasir Bengawan Solo Masih Subur

seputartuban.com, SOKO – Aktifitas penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Bengawan Solo hingga saat ini masih subur. Tiap hari pasir dari dalam sungai diambil dan dijual melalui pengusaha besar yang masih subur beroperasi. Akibatnya berdampak buruk terhadap lingkungan karena dasar sungai terus diambil.

DIBIARKAN MENGANCAM : Inilah aktivitas tambang pasir sungai bengawan solo di Bojonegoro yang mengancam keselamatan warga Tuban

Selain merugikan lingkungan, aktifitasnya juga tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Meski potensi bisnisnya sangat menjanjikan bagi para pengepul maupun pengusaha besar.

Menanggapi hal itu, pihak Pemkab Tuban belum dapat berbuat banyak untuk memberikan penertiban. Disatu sisi, pada umumnya baik pemilik usaha pasir maupun pekerja seluruhnya merupakan masyarakat Tuban. Dihawatirkan jika aktifitas tersebut ditindak, maka pengangguran dan kemiskinan akan meningkat.

“Kendalanya ya disitu, jika penertibanya ditegakkan angka pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Jadi solusinya adalah memberikan pembinaan,” terang Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Agus Wijaya saat ditemui diruangnya kemarin. Rabu (11/1/2017) siang.

Pembinaan masyarakat yang dimaksudkan ialah membuat izin usaha rakyat yang bertujuan memberikan wadah bagi para pelaku penambang pasir. Melalui Koperasi yang dibentuk oleh masing-masing desa setempat. Harapanya, selain masyarakat setempat tetap dapat beraktifitas untuk memenuhi kebutuhan dapur. Pihak desa pun diuntungkan atas aktifitas usaha tersebut. Yakni, dari bagi hasil atas usaha itu masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sedangkan tidak ada penertiban, penegak Peraturan Daerah beralasan bahwa wewenang penindakan itu bukan menjadi kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban. Yakni seharusnya dilakukan Sat Pol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Wewenang itu (penertiban) milik Pol PP Provinsi, kalaupun kami harus melakukan penindakan itupun harus dilakukan secara bersama-sama dengan mereka,” terang Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto terpisah.

Diketahui, pantauan seputartuban.com, setiap harinya masing-masing tempat usaha pasir yang ada mampu menghasilkan pasir sebanyak 13 hingga 20 truk jenis dam. Dengan harga pembelian pasir setiap truk berkisar antara Rp. 300 ribu sampai Rp. 400 ribu saat musim penghujan. ARIF AHMAD AKBAR