TUBAN
seputartuban.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham), menyampaikan kepada masyarakat di Tuban tentang AHU online. Dengan harapan pelayanan publik semakin baik dan tanpa pungutan liar (Pungli).

Kepala Humas Ditjen Ahu, Sucipto, menekankan melalui sosialisasi ke beberapa daerah tentang AHU online tersebut agar Notaris dapat benar benar mempergunakan aplikasi AHU Online dengan baik. Sesuai dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Selain itu juga mengedukasi masyarakat umum agar mengetahui mekanisme, proses dan peraturan perundangundangan terkait pendirian Badan Hukum PT, Yayasan hingga Perkumpulan,” katanya, Selasa (29/11/2016) siang setelah kegiatan Sosialisasi AHU online di salah satu Hotel di Tuban.
Diharapkan dengan adanya AHU Online maka pelayanan kepada publik lebih baik lagi. Yang dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di lokal hingga skala nasional di Indonesia.
Sucipto menjelaskan, sesuai dengan arahan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, bahwa percepatan pembangunan tidak akan berhasil tanpa ditopang oleh stabilitas politik, keamanan, dan kepastian hukum. Maka program reformasi hukum menjadi agenda strategis pemerintah saat ini. Untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum, guna pemberantasan pungli.
Sucipto melanjutkan, atas hal tersebut Presiden RI, Joko Widodo, telah mengeluarkan PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Yang menjadi payung hukum pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Perbaikan iklim usaha merupakan prioritas terdepan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor swasta di Indonesia serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain,” jelasnya.
Masih kata Sucipto, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar seluruh jajaran pemerintah di tingkat nasional dan daerah melakukan terobosan dan perbaikan. Yakni dengan menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, cepat dan tidak berbelit Dengan tujuan untuk perbaikan iklim investasi dan perbaikan berusaha di Indonesia.
Sekedar Diketahui, peringkat Indonesia dalam ranking EODB pada tahun 2016 berada pada peringkat 109. Sedangkan pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 120. Pemerintah RI mengharapkan pada tahun 2017 nanti Indonesia mampu menembus peringkat 40 besar EODB.
“Juga diharapkan Kemenkumham Ditjen AHU dapat melalukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif dalam melakukan tugas sapu bersih Pungli. Serta menjaga integritas, loyalitas disemua aspek pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Sucipto. USUL PUJIONO