TUBAN
seputartuban.com – Tambang batubara Ilegal di Desa Ngepon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, hingga saat ini belum ditutup Pemkab Tuban. Statusnya saat ini hanya ditutup sementara oleh Polisi, dan dipasangi garis Polisi (Police Line).
Lokasi tambang ini sesuai perijinanya adalah pasir kuarsa. Nomor 188.45/77-IUP/KPTS/414.058/2012. Atas nama Choirul Izzah dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2014. Dengan luas 0,7582 hektar, dan dinaungi CV Alicya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Tuban, Hery Prastyo S, saat dikonfirmasi, Minggu(28/04/2013) melalui ponselnya menegaskan pihaknya akan bersikap tegas. Akan menutup dan mencabut ijin tambang jika terbukti pemilik menjual batubara.
Distamben, mengetahui adanya kandungan batu bara kadar rendah sejak 2 bulan lalu. Namun saat diperiksa, pemilik tidak menjual khusus batubara. Melainkan dijadikan satu dengan pasir, untuk keperluan tanah uruk jalan dan Masjid.
“Dulu tidak jual khusus batubara. Hanya digunakan sebagai tanah uruk pembangunan jalan dan masjid. Kita akan menindaklanjuti setelah hasil pemeriksaan kepolisian selesai, ” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Polisi sudah menyita barang bukti berupa 1 buah alat berat Escavator batubara total 56 ton. Usaha penambangan pasir kuarsa itu sudah berjalan 6 bulan. Sedangkan hasil tambang batubara baru diperjual belikan sejak 1 bulan terakhir.
Dan menetapkan MS menjadi tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar. Dan tidak dilakukan penahanan, karena beralasan tersangka kooperatif dalam penyidikan. (han)