seputartuban.com, TUBAN – Pemkab Tuban telah memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan ini Pemkab Tuban telah memperoleh WTP selama delapan kali berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur, Karyadi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim. Diterima langsung oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, bersama Ketua DPRD Tuban , M. Miyadi, Kamis (25/05/2023).
LKPD yang diserahkan akan diperiksa oleh BPK, dalam rangka memberikan pendapat (opini) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan. Adapun aspek yang menjadi fokus, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Saat dikonfirmasi, terkait Pemkab Tuban yang meraih WTP. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, M. Miyadi mengungkapkan pemberian opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Hasil laporan pemeriksaan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah maupun DPRD, utamanya berkaitan dengan penganggaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharuskan memberikan jawaban atas rekomendasi yang termuat dalam rekomendasi hasil pemeriksaan. “Harapannya dapat terus ditingkatkan dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).
Lebih lanjut, pihaknya juga memberikan aprsiasi atas opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Daerah Tuban Kabupaten Tuban. Lantaran hal ini menunjukkan proses kerjasama selama ini antara eksekutif dan legislatif masih berjalan dengan baik. “Sebagai Ketua DPRD tetep memberikan tugas kepada eksekutif untuk tetap bekerja keras ,dalam rangka mempertahankan opini WTP pada Tahun- tahun berikutnya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Politisi kawakan Partai PKB menegaskan, agar pihak eksekutif untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana ketentuan UU selama 60 hari setelah opini WTP diterima. “Eksekutif untuk segera menyampaikan Kepada DPRD atas tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi BPK,” tegasnya. PAR/RHOFIK SUSYANTO