seputartuban.com, TUBAN – Tuban, tahapan ujian pelaksanaan Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa, di Kabupaten Tuban bakal dilaksanakan pada Bulan Agustus mendatang. Penetapan tersebut dijelaskan didalam surat, yang ditandatangani oleh Sekretatis Daerah Pemkab Tuban, Budi Wiyana, Nomor : 140/2890/414.105.5/2023, yang sudah diteruskan kepada seluruh Camat pada Senin (22/05/2023) kemarin.
Rincianya, seluruh tahapan tersebut bakal dimulai dari pembentukan Tim Pengangkatan perangkat desa tertanggal 05 s/d 08 Juni, melaksanakan rapat Tim pada 06 s/d 25 Juni, pengumuman pertama pada 26 Juni s/d 10 Juli, penelitian kelengkapan dan atau klarifikasi keabsahan berkas pada 11 s/d 13 Juli, pengumuman kedua pada 14 s/d 21 Juli, penelitian kelengkapan dan atau klarifikasi keabsahan berkas pada 24 s/d 26 Juli, pengumuman ketiga pada 27 s/d 31 Juli, penelitian kelengkapan dan atau klarifikasi keabsahan berkas pada 01 s/d 03 Agustus.
Kemudian penetapan dan pengumuman bakal calon, yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian tulis oleh Tim pengangkatan, dan laporan Tim kepada Kepala Desa untuk dilaporkan kepada Camat, Camat melaporkan rekapitulasi calon perangkat desa yang akan mengikuti ujian tulis kepada Bupati. Tahapan tersebut berlangsung pada 04 s/d 08 Agustus, hingga dilaksanakan ujian tulis, pemeriksaan hingga pengoreksian jawaban dan pengumuman hasil ujian pada 09 Agustus.
Dilanjutkan tim melakukan konsultasi dengan Kepala Desa, serta Camat atas perolehan nilai tertinggi. Pengajuan rekomendasi pengangkatan perangkat desa, oleh Kepala Desa dan Camat tertanggal 10 s/d 14 Agustus, Camat menyampaikan hasil rekomendasi pada 11 s/d 22 Agustus, pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa 12 s/d 25 Agustus, evaluasi dan pelaporan seluruh proses kegiatan pengisian jabatan Perangkat Desa oleh Camat kepada Bupati tertanggal 13 s/d 31 Agustus.
“Yang akan mengikuti tahapan tersebut seluruhnya ada 157 desa, yang tersebar di 19 kecamatan, kecuali kecamatan kota (Kecamatan Tuban). Mereka nanti akan memperebutkan 227 lowongan Perades. ” Tegas Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Tuban, Eko Julianto membenarkan. Selasa, (23/05/2033) siang.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menyakan bahwa pengangkatan Perangkat Desa dilakukan dengan mekanisme, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim. Camat memberikan Rekomendasi tertulis, kepada Calon Perangkat Desa selambat lambatnya 7 hari kerja. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakam berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Kemudian Pasal 19 Perda Nomor 2 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan seleksi terhadap calon perangkat desa dilakukan melalui ujian tulis. Materi ujian disusun oleh Pemerintah Desa, dan atau Tim pengangkatan setelah berkoordinasi dengan Camat. Penyusunan naskah ujian dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, sesuai kemampuan keuangan desa, dan dilaksanakan atas persetujuan Camat. ARIF AHMAD AKBAR