TUBAN
seputartuban.com – Pelantikan Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban disoal Komisi A DPRD Tuban. Pasalnya yang bersangkutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Tuban. Dan seharusnya diberhentikan sementara oleh Bupati Tuban.

Anggota Komisi A DPRD Tuban, Saiful Huda Mudhofar, saat dikonfirmasi, Rabu (04/09/2013) mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa. Dalam pasal 19 bahwa Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ Walikota tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. “Sudah seharusnya Bupati memberhentikanya karena aturanya sudah jelas,” tegas Saiful.
Masih menurut politisi Saiful, dalam pasal 20 tertuang bahwa jika sudah diberhentikan, namun jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak bersalah, maka dikembalikan haknya sebagai Kades. Seperti yang tertuang dalam ayat 1.
“Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.”
“Itu sudah jelas juga jika memang terbukti tidak bersalah, maka wajib dikembalikan haknya sebagai Kades. Ini semua sudah ada landasan hukumnya dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Yuswadi membenarkan pihaknya masih menangani tersangka kasus korupsi Kades Campurejo, Kecamatan Rengel, Sumain. “masih evaluasi dalam rangka penghitungan kerugian negara,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB (Bappemas dan KB) Pemkab Tuban, Achmad Amin Sutoyo saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengetahui informasi ini. Sehingga belum melakukan proses pengusulan pemberhentian sementara.
Namun dia berjanji, akan melakukan pengumpulan data dan barang bukti untuk dijadikan dasar pengusulan pemberhentian sementara oleh Bupati Tuban. “Karena kurangya informasi saja. Kita akan mengumpulkan data dan buktinya dulu. Kalau sudah cukup akan kita ajukan pemberhentianya,” janjinya.
Sebelumnya, 2 Kades diwilayah Kecamatan Rengel dan Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tidak diberhentikan sementara dari jabatanya sampai masa jabatanya selesai. (min)