TUBAN
seputartuban.com – Menanggapi peristiwa perjudian yang terjadi di belakang pos penjagaan Pendopo Krido Manunggal, Pemkab Tuban cukup reaktif. 5 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang terjerat kasus ini akan diberhentikan sementara, bahkan terancam dipecat dari pekerjaanya.

Pasalnya tersangkut hukum kasus perjudian domino jenis kyu-kyu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Menjelaskan bahwa setiap pegawai yang melanggar aturan atau hukum dan atau terlibat tindak pidana, maka akan diberhentikan sementara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat, Pemkab Tuban, Agus Hanafi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (13/08/2013) mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait kasus ini. Disoal pemberhentian sementara petugas penegak Perda ini, pihaknya menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan selama para personil anggota Sat Pol PP yang menjadi terduga pelaku perjudian menjalani pemeriksaan oleh Polisi. Atau berhentikan dari pekerjaanya sementara waktu selama pemeriksaan masih diperlukan penyidik Polri.
“itu bukan diberhentikan seperti dipecat begitu bukan. seperti kata pak Bupati kemarin itu maksudnya ya. Agar berhenti sementara, untuk menjalani proses pemeriksaan. Agar terbebas kegiatan kantor,” jelasnya.
Saat ditanya sangsi yang akan diberikan, Agus Hanafi mengaku akan tetap menggunakan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), apabila PNS terkena kasus hukum yang memiliki ancaman hukuman diatas 5 tahun maka PNS tersebut dapat diberhentikan.
“ini kasusunya kan sudah jelas. sehingga inspektorat sudah tidak perlu lagi untuk memeriksa. yang menentukan sanksi itu atasannya langsung. namun harus melibatkan inspektorat, Badan Kepegawaian daerah (BKD), dan Bagian hukum,” ungkapnya.
Diketahui, Kelima personil Sat Pol PP yang tersangkut kasus ini adalah BS (49) dan ABH (46), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. RY (49), warga Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. DK (46), warga Desa Tegalagung, Kec. Semanding, Kabupaten Tuban. Serta EPW (33), warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa kawasan Pringgitan tersebut dipakai ajang judi oleh personil penegak Perda tersebut. Info ini selanjutnya ini selanjutnya ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Setelah dipasikan kebenaranya, kemudian dilakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku.
Dari lokasi kejadian terdapat 6 petugas Sat Pol PP. Namun seorang diantaranya tidak ditahan karena tidak terlibat perjudian, dan hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Selain itu Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai Rp. 290.000. (han)