TUBAN
seputartuban.com – Menanggapi peristiwa penangkapan petugas Sat Pol PP Pemkab Tuban, yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tuban, dibelakang pos penjagaan Pendopo Krido Manunggal, Pemkab Tuban, Jum’at (09/08/2013) pukul 16.30 WIB. Wakil Bupati Tuban mengomentari dengan tegas bahwa 5 anak buahnya sudah diamankan Polisi. Berbeda diungkapkan Kapolres Tuban, saat dikonfirmasi meminta wartawan bertanya kepada bawahanya.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein saat dikonfirmasi sebelum acara Halal Bil Halal di DPRD Tuban, Senin (12/08/2013) menegaskan bahwa 5 anak buahnya yang berstatus PNS dan berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ditangkap Polisi karena menggelar perjudian domino jenis kyu-kyu. Namun Wabup tidak menyebutkan nama stafnya yang tersangkut kasus penyakit masyarakat ini. “Ada 5 anggota. Namanya langsung ke Bupati saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKP Ucu Kuspriyadi saat dikonfirmasi usai acara tempat yang sama membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dia tidak menjelaskan data detail dan kronologi kejadian penangkapan ini. “Nanti kita lihat saja hasilnya, ke Kasat. (Kasat Reskrim) saja,” ujarnya sambil berlalu.
Diketahui, Kelima personil Sat Pol PP yang tersangkut kasus ini adalah BS (49) dan ABH (46), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. RY (49), warga Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. DK (46), warga Desa Tegalagung, Kec. Semanding, Kabupaten Tuban. Serta EPW (33), warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa kawasan Pringgitan tersebut dipakai ajang judi oleh personil penegak Perda tersebut. Info ini selanjutnya ini selanjutnya ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Setelah dipasikan kebenaranya, kemudian dilakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku.
Dari lokasi kejadian terdapat 6 petugas Sat Pol PP. Namun seorang diantaranya tidak ditahan karena tidak terlibat perjudian, dan hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Selain itu Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai Rp. 290.000. (han)