TUBAN
seputartuban.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalur pantura Kabupaten Tuban, diberi tenggang waktu berjualkan hingga H+7 usai lebaran Idul fitri 2013. Toleransi ini dinilai para pedangang terlalu singkat. Karena jika dihitung, laba usahanya selama ini masih kurang untuk menutupi biaya pembuatan lapaknya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi, Selasa (13/08/2013) mengatakan pihaknya sudah memberikan tenggang waktu untuk PKL berjualan sampai hari raya lebaran ketupat (sepekan setelah lebaran). “Sampai lebaran ketupat istilahnya, atau H+7. Toleransinya begitu, jadi selebihnya akan kita peringatkan untuk pindah saja, ” ungkapnya. (han)
