TUBAN

seputartuban.com–Kerja keras jajaran Polres Tuban mengungkap dugaan adanya “pasar” peredaran karnopen di Lapas Kelas II Tuban akhirnya memanen hasil.
Ini setelah jajaran aparat Satresnarkoba Polres Tuban yang dipimpin AKP Budi Friyanto mencokok tiga napi tiga lapas setempat yang diduga sebagai pengedar. Sukses ungkap kasus ini tak lepas dari kerjasama dengan jajaran Lapas Tuban.
“Kami sudah lama melakukan pengawasan terhadap peredaran karnopen di Lapas Tuban,” tegas Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Budi Friyanto kepada wartawan, Rabu (25/03/2015) siang.
Dia menjelaskan, ketiga napi Lapas Tuban yang kini telah telah ditetapkan sebagai tersangka DY dan S, yang sebelumnya terjerat kasus serupa, dan W seorang pesakitan kasus pencurian kini ditetapkan sebagai pengedar.
Menurut dia, dari ketiga tersebut timnya berhasil mengamankan lima butir pil karnopen sisa penjualan. Juga uang tunai Rp 900.000 yang diduga hasil penjualan pil seten tersebut.
“Tersangka mendapat paket sedikit karena persediaan yang diperoleh dari luar terbatas. Hanya sekitar 100 butir saja. Kemudian diedarkan di dalam lapas kepada sesama narapidana,” terang Budi semabri menjelaskan barang haram itu sendiri diperoleh dari luar lapas dengan cara dilemparkan melalui tembok penjara.
Ke tiga tersangka dijerat pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. ARIF AHMAD AKBAR