TUBAN
seputartuban.com – Dari 12 Partai Politik (Parpol) dan Caleg peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Tuban, saat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dilengkapi perijinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kab. Tuban, Edy Thoyibi saat dikomfirmasi, Sabtu (14/12/2013) mengatakan, setelah melakukan kordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Tuban. Terungkap 12 Partai Politik yang ada tidak ada satupun yang melakukan perijinan.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2013, pasal 3 ayat 1, setiap pemasangan APK di tempat umum wajib memiliki izin dari Bupati. Namun tidak ada yang melakukan perijinan” tegas Edy.
Sesuai dengan Pasal 2, macam-macam dan jenis APK meliputi, pamflet/brosur, spanduk, baliho, bendera umbul-umbul, poster, dan benda-benda lain yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye. “Semua yang dimaksud dalam Peraturan Bupati tersebut sudah jelas. Semua Parpol pasti sudah mengetahui peraturan tersebut. Dan kebanyakan yang memasang APK itu adalah orang-orang yang disuruh dan digaji tanpa dikawal oleh Caleg maupun Parpol,” tambahnya.
Maraknya aksi pelanggaran pemasangan APK, Panwaslu Kab. Tuban berharap partisipasi aktif dari Parpol atau Caleng, agar mengindahkan himbauan KPU Kab. Tuban. Untuk memindahkan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Kita berharap semua partai politik mengindahkan himbauan yang sudah dilayangkan oleh KPU Tuban. Supaya pelaksanaan Pemilu 2014 berjalan dengan lancar dan aman,” harapnya.
Selain itu, Panwaslu juga berharap agar pihak Pemkab Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan penindakan sesuai ketentuan, diantaranya penertiban APK melanggar. Karena mereka adalah penegak dari Peraturan yang ada di Kabupaten Tuban. (lis)