Pakai Hand Body Sebagai Pelumas Saat Cabuli Muridnya

SEMANDING

seputartuban.com – Seorang guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban telah menyetubuhi siswinya hingga 2 kali. Dia adalah Juki (43), warga Dusun Ngroto, RT. 03, RW. 05, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Diduga telah menggagahi FSA (11), warga Kecamatan Semanding.

pelaku pencabulan
CABUL : Tersangka pencabulan terhadap muridnya

Kejadian berawal sekitar pada awal Bulan Nopember 2013 lalu. Terduga pelaku sedang memberikan pelajaran tambahan (les private) kepada 3 siswanya druang depan rumah terduga pelaku. Kemudian korban diajak masuk keruang dalam rumah dan menyebutuhinya.

Kejadian serupa terulang kembali pada pertengahan Bulan Desember 2013. Terduga pelaku juga kembali melakukan persetubuhan kepada korban hingga mengeluarkan sperma di sekitar kemaluan korban. Setelah kejadian itu, korban merasa nyeri pada kemaluannya. Serta merasakan sakit saat buang air kecil.

Akibat kejadian ini, korban sempat trauma dan takut untuk berangkat les private pelajaran dirumah terduga pelaku. Kecurigaan pihak keluarga muncul, hingga akhirnya bertanya langsung kepada korban. Setelah FSA bercerita, pihak keluarga tidak terima dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Juki yang menjadi terduga pelaku saat dikonfirmasi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tuban, mengakui perbuatanya. Dia melakukan perbuatan bejat ini karena dirinya sedang bingung membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana PNPM desanya. “Sudah 1 bulan saya mengerjakan LPJ belum selesai, saya pusing. Handbody saya buat pelumas saja,” Kata Ketua TPK PNPM desa itu.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban, Selasa (07/01/2014) mengatakan bahwa terduga pelaku telah terbukti melakukan tindak persetubuhan dengan korban. Terbukti dari pengakuan korban, keterangan saksi dan keterangan terduga pelaku yang kini menjadi tersangka ini.

Polisi menyita barang bukti berupa sebuah celana pendek warna putih motif bunga, celana dalam warna putih. 1 buah Handbody, sebuah clana batik warna hijau dan warna putih. “Kejadian pertama korban diajak masuk terus disetubuhi. Yang kedua saat les bersama 4 temannya. Korban diajak masuk ke ruang kerja dan disetubuhi llagi. Pelaku terancam pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun,” ungkapnya. (han)