TAMBAKBOYO
seputartuban.com – Subandi (37), warga Dusun Nganget, RT. 04, RW. 02, Desa Belik Anget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Diduga, tukang batu tersebut telah mencabuli sepupunya sendiri yakni NA (16) hingga hamil.

Perbuatan bejat ini dilakukan terduga pelaku saat bersama korban bekerja membenahi rumah paman keduanya, Kamis (03/10/2013). Saat mengerjakan pemasangan keramik bagian dapur dan kamar mandi. Rumah sedang sepi karena ditinggal pemiliknya ke sawah, tidak disia-siakan terduga pelaku untuk melampiaskan nafsunya.
Awalnya, korban diperintah untuk mengambil sebuah linggis yang berada didalam kamar mandi tepat di sisi depan ruang dapur. Korban menuruti saja, karena diberitahu akan digunakan untuk mencongkel jendela.
Saat itulah, terduga pelaku langsung memegang tangan korban. Korban yang sempat menolak dan meronta agar tangannya dilepaskan. Namun justru terduga pelaku semakin liar dengan merebahkan tubuh korban ke lantai.
Korban sempat berteriak, namun terduga pelaku langsung membekapnya. Sedangkan tangan kirinya langsung membuka baju serta celana korban. Kalah tenaga, korban tak berdaya hingga digagahi bapak 2 anak itu.
Usai melakukan perbuatannya, Subandi sempat mengancam kepada korban agar tidak bercerita tentang kejadian ini. 2 bulan selanjutnya, korban hamil. Pihak keluarga curiga, akhirnya bertanya pada korban. Diceritakanlah peristiawa yang sudah merenggut kegadisan korban tersebut. Tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan tukang batu itu ke pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendahyati saat dikofirmasi di kaantornya, Rabu (08/1/2013) mengatakan bahwa terduga pelaku saat diperiksa sering berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Alasannya lupa dan tidak tahu. Bahkan saat ditanya kronologi kejadiannya, jawabannya berbelit-belit.
Setelah dicocokkan dengan keterangan korban dan saksi, terduga pelaku baru bisa menjelaskannya. Barang bukti yang sudah disita, berupa sebuah celana jeans pendek warna biru dan celana dalam warna merah yang digunakan korban saat kejadian. “Pelaku kita ancam dengan pasal 81 UU RI No. 2002 tentang perindungan. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Tersangka droup out sekolah saat kelas 3 SD,” ungkapnya. (han)