seputartuban.com, TUBAN –Residivis kasus perjudian asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban.
Dengan berbekal sarung yang dipakai seperti ala ninja, Moh Ali Shodikin (46), warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, berhasil menggasak sebanyak 20 unit ponsel dengan berbagai merk di konter milik Mastutik (43), warga desa setempat.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyono, saat konferensi pers, Senin (27/12/2021) mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada (17/08/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pemilik konter mengetahui sebanyak 20 ponesel berbagai merk di etalase-nya hilang. Selanjutnya pemilik langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Ada sebanyak 20 unit handpone dan 5 replika handpone yang dicuri didalam konter tersebut,” terang Kompol Priyanto di halaman Satreskrim Polres Tuban.
Lanjut Priyono, usai mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Tuban dan Unit Reskrim Polsek Montong mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 06.00 WIB pelaku berhasil ditangkap. Dia juga mengakui semua perbuatanya yang telah melakukan pencurian itu. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Adapun modus operandinya, pelaku merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi,” imbuhnya.
Ats kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai total Rp. 45.993.000. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar nota penjualan ponsel. 5 unit ponsel dengan berbagai merk. 1 buah obeng dan 1 potong sarung batik. 5 unit replika ponsel serta 1 unit sepeda motor. Tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara. RHOFIK SUSYANTO