seputartuban.com, TUBAN – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tuban, Jumat 27/9/2024.
Aksi unjuk rasa ditujukan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo yang baru menjabat 3 hari. Dengan sejumlah tuntutan yang diminta oleh para demonstran, di antaranya meminta Pjs menindak ASN yang terlibat politik praktis.
Kordinator aksi, Aji dalam orasinya mengatakan jika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini, ada temuan dugaan kuat sejumlah ASN dan pejabat pemerintah lainnya yang digerakkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati.
“Dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebut jika ASN, P3K pejabat negara, BUMN, kepala desa dan perangkat desa dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap peserta pemilu,” katanya.
Selain itu, Aji juga berharap Pjs mengintruksikan kepada Satpol PP untuk menurunkan seluruh banner yang ada fotonya salah satu calon baik di instansi pemerintah, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
“Memasuki hari ke tiga masa kampanye. Masih banyak banner salah satu Paslon yang masih menggunakan logo Pemkab Tuban yang masih bertengger. Baik di instansi pemerintahan, lembaga pendidikan dan juga di persimpangan jalan,” harapnya.
Tak hanya itu, adanya dugaan ASN juga ikut Cawe -cawe dalam pengkondisian suara dengan intervensi penyelenggara pemilu, guru Madin serta guru TPQ. “Adanya ASN yang ikut mengintervensi PPPK, guru Madin atau TPQ yang didorong untuk memenangkan salah satu calon, Pjs juga harus tegas menindak ASN tersebut,” terangnya.
Usai demo Pjs bupati, massa kemudian menggelar aksinya di depan Kantor Bawaslu Tuban. Mereka mempertanyakan ketegasan Bawaslu untuk menindak peserta Pilkada. Baik calon maupun tim sukses serta berharap bisa menegakkan pesta demokrasi seadil-adilnya.
Menanggapi hal itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kab. Tuban, Mochammad Sudarsono berjanji, akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu. “Bawaslu sudah melaksanakan tahapan pengawasan mulai dari sosialisasi, termasuk pendataan pemasangan banner atau baliho yang menjadi sarana kampanye. Kami juga sudah koordinasi dengan jajaran untuk melakukan pendataan pelanggaran hingga tingkat desa,” tegasnya.