seputartuban.com, TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi terkait pengawasan Pilkada serentak 2024 di Aula Kodim 0811 Tuban pada Kamis (26/9/2024).
Dalam Acara ini juga turut dihadiri oleh 328 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tuban, serta jajaran Forkopimda, komisioner Bawaslu dan KPU Tuban, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warist.
Usai kegiatan sosialisasi, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warist menekankan, pentingnya menjaga netralitas kepala desa dan lurah dalam proses Pilkada ini. Jika mereka secara aktif berpihak pada pasangan calon gubernur, bupati, atau wakil bupati dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kepala desa dan lurah terlibat dalam pelanggaran Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa mereka memahami peraturan yang melarang keberpihakan selama proses Pilkada,” katanya.
Warist menegaskan, pentingnya menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kedaulatan rakyat, seperti politik uang dan ketidaknetralan dari TNI, Polri, ASN, serta kepala desa dan lurah beserta perangkatnya. “Kita semua harus menjaga agar kedaulatan rakyat terwujud di Kabupaten Tuban,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa kampanye. Terutama tingkat desa dan kelurahan. Ia mengajak para kepala desa dan lurah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan tanpa pelanggaran.
“Seluruh kegiatan kampanye berbasis di tingkat desa dan kelurahan, termasuk TPS. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah desa dan kelurahan dapat berperan aktif menjaga kelancaran Pilkada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin juga menjelaskan secara rinci batasan yang harus dipatuhi oleh kepala desa dan lurah selama masa kampanye. “Para kepala desa dan lurah tidak menghadiri kegiatan kampanye di wilayah mereka, mengingat ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar aturan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihak Bawaslu menghimbau kepada masyarakat. Agar segera melaporkan jika mengetahui kepala desa atau lurah yang tidak netral selama masa kampanye kepada jajaran Bawaslu di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.
“Kepada seluruh masyarakat,Apabila menemukan kepala desa maupun lurah yang ikut kampanye,langsung laporkan keda Bawaslu baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten,” harapnya. RHOFIK SUSYANTO

