Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Mulai 2013 penarikan dan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dari 656.599 obyek pajak langsung akan ditangani oleh Pemkab Tuban. Sebelumnya PBB-P2 dikelola oleh Pelayanan Pajak Pratama, Tuban.
Hal ini berdasarkan atas Undang-Undang No. 28 tahun 2009. Yakni tentang pajak dan retribusi daerah. Selain berdasarkan peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 213/ PMK.07/2010 dan nomor 58/2010. Tentang tahapan persiapan pengalihan PBB- P2 sebagai pajak daerah. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabuptaen Tuban nomor 04/2012 tentang PBB.
Sekretaris Daerah Pemkab Tuban, Heri Sisworo dalam Louncing Penggalian PBB- P2 dihalam belakang Pemkab Tuban, Kamis (3/1/2012). Dalam sambutannya menjelaskn bahwa, sumber dana pengalihan ini dibebankan dalam APBD TA 2013. Mulai dari petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan PBB-P2. Hingga standart operating prosedur (SOP) nya.
Dalam pelaksanaanya dikendalikan langsung oleh Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Tuban. Selaku pengelola satuan kerja pemungutan PBB-P2. Dengan basis sistem manajemen informasi obyek pajak (SISMIOP).
“Kita lebih awal dari yang ditarjedkan pemerintah pusat. Sudah ada dasar yang membuat PBB-P2 itu bisa kita jalankan sendiri, namun tetap koordinasi,” ungkapnya.
Foto : Bupati dan Wakil Bupati saat melihat alat cetak PBB-P2