Tahun 2013, Dana Bantuan Pembangunan Sarana Agama Rp. 8,5 Milyar

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Total dana hibah untuk bantuan pembangunan sarana ibadah tahun 2013 sebesar Rp. 8,5 Milyar. Dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban ini diperuntukkan untuk membantu sarana peribadatan dan pendidikan non formal. Seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pondok Pesantren (Ponpes) dan Taman Pendidikan Qur’an (TPQ)..

Dari data yang berhasil dihimpun di Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Kesra, Pemkab Tuban, Kamis (3/1/2012) direncakan pada 2013 sebanyak 2.001 penerima bantuan. Diantaranya adalah Masjid sebanyak 275 lokasi, Mushola sebanyak 1.621 lokasi, Ponpes sebanyak 70 lokasi, Gereja sebanyak 5 lokasi dan TPQ sebanyak 30 lokasi.

Besar bantuan setiap jenis lokasi tidak sama. Untuk setiap Masjid mendapatkan bantuan sebesar Rp. 10 juta, Mushola sebesar Rp. 3 juta, Ponpes sebesar Rp. 10 juta. Sedangkan untuk Gereja sebesaar Rp.
10 juta, dan bantuan untuk TPQ sebesar Rp. 5 juta.

Kabag Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Kesra,Mahmudi saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2012) mengatakan bahwa prosedur pengajuan bantuan ini para penerima harsu mengajukan proposal bantuan.

Selanjutnya, proposal bisa langsung diserahkan ke Pemkab, Tuban. Setelah proses Verifikasi kemudian diberikan kepada tim anggaran APBD. Yang akan diajukan dalam Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD). “Direncanakan progranm ini akan terus berlangsung. Selama APBD mampu mambiayai program ini, berkelanjutan sifatnya, ” ungkapnya.

Saat disoal sejumlah calon penerima bantuan ini, hingga saat ini belum menerima pencairan dana meski sudah melebihi tahun anggaran. Mahmudi menjelaskan bahwa karena masih dalam antrian untuk pencairan.

Disoal, adanya praktek pengajuan bantuan ini diKecamatan banyak melalui pengurus salah satu Parpol. Dan saat pengajuan tersebut sudah disertakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana. Disertai tanda tangan kwitansi bermaterai penerimaan dana, hal ini dibantah keras oleh Mahmudi.

Karena menurutnya, dana bantuan ini tidak diperuntukkan khusus. Melainkan siapa saja diperbolehkan. Dengan ketentuan dan syarat dalam pengajuan bantuan. Sedangkan sistem pencairan dana ini akan diberikan sebagian terlebih dahulu. Keseluruhan dana akan diberikan setelah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ).

“Pencairannya itu bertahap, karena begitu banyak. Tidak ada yang mengajukan proposal dengan LPJ nya,” bantahnya.

Foto : Ilustrasi uang