Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di alun-alun Tuban, mengeluhkan ada pungutan liar (Pungli) dalam acara Pasar rakyat, Sabtu (22/09/2012). Sedikitnya 160 PKL yang biasa menjajakan dagangannya diarea ini banyak yang mengeluh. Karena mereka dipungli sebesar Rp. 10.000 yang dilakukan oleh oknum PKL itu sendiri.
Oknum yang diduga kuat telah melakukan pungli tersebut, menarik uang tunai sebesar Rp. 10.000 per-PKL untuk satu lokasi berdagang. Dengan membawa dasar secarik kertas bertuliskan tangan, tanpa tanda bukti yang sah dan kuat.
Salah satu PKL, Imam (28) warga Kelurahan Karang, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, saat dikonfirmasi seputartuban.com, mengatakan bahwa, penarikan uang tersebut hanya berdasarkan secarik kertas tanpa bukti yang sah, dan hanya bertuliskan tangan. Bahkan saat ditanya soal dari mana asal tarikan pungli tersebut, oknum itu berdalih dari Pemkab Tuban.
“Pas saya tanya, tarikan dari mana, oknum berinisial S itu menjawab dari Pemkab Tuban. Buktinya malah hanya kertas folio yang ditulis tangan, tidak ada stempel dan tanda tangan, ” ungkapnya.
Sebanyak 160 PKL yang berjualan di dalam area alun-alun, terdiri dari PKL lokal dari Tuban, dan PKL dari luar kota Tuban, seperti dari Surabaya dan Bojonegoro. “PKL sebanyak 160, bila 1 PKL ditarik Rp. 10.000, berarti jumlah total sebesar Rp. 1.600.000,” lanjutnya.
Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martoyo, saat dikonfirmasi seputartuban.com, mengatakan bahwa, pihak Pemkab Tuban tidak pernah memberikaan peraturan untuk menarik berupa apapun terhadap PKL. “Saya akan menindak tegas, oknum tersebut, dan kami tidak pernah menarik PKL, ” tegasnya.
Foto : PKL alun-alun sedang berjualan