Penulis : Hanafi
TUBAN

Dokumen AMDAL itu diantaranaya dalah Penambangan tanah liat, Pengerukan dan Penempatan hasil keruk. Pembangunan Pabrik Semen kapasitas 2,5 ton/ tahun, dan perluasan penambangan batu kapur. Semuanya diprakarsai oleh PT. Semen Gresik.
Kegiata terpadu Pembangunan Industri Pusat Olefin dan Aromatik yang diprakarsai oleh PT. Trans Pasific Petrichemical Indotama, yang berlokasi di Tanjung Awar- Awar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dokumen AMDAL lainya adalah pembangunan Terminal Wisata Tuban (TWT) yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang bertenpat di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Dan Pembangunan kawasan Pusat Suplai Logistik yang dimiliki oleh PT. Tuban Supply Base yang berlokasi di Kecamatan Jenu.
Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan (Andal), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kabupaten Tuban, Sunarko, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Jumat (21/09/2012), menjelaskan bahwa, dalam tahun 2012 ini belum ada yang masuk AMDAL baru. Namun direncanakan ada 1 lagi masuk, namun masih dalam perencanaan.
“menurut datanya sama seperti tahun yang lalu, belum ada penambahan. Namun setiap 6 bulan sekali kami juga melakukan uji kelayakan Amdal yang sudah diajukan. Apabila sudah sesuai maka akan mendapat nomor persetujuan baru. Hanya rencananya tahun ini ada penambahan 1 yaitu pelebaran wilayah industri yang ada di Kecamatan Jenu,“ tegasnya.
Foto : ilustrasi neosaja
