Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Kasus penggerebekan sebuah tempat pengolahan pupuk “palsu” di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, selasa (20/3/2012) lalu hingga saat ini masih ditangani Unit 1 Satreskrim Polres Tuban.
Dari penggerebekan pengolahan pupuk illegal ini, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku dan juga mengamankan 20 ton pupuk hasil oplosan. Sebuah gudang warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini disewa untuk melakukan praktek produksi pupuk palsu ini.
Sofyan (32), warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Tuban menurut Polsek Montong saat diwawancarai sejumlah wartawan sesaat usai penggrebekan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Montong.
Dan diketahui, Modusnya adalah Sofyan membeli pupuk bersubsidi bermerk Petrokimia Gresik dari seseorang bernama Dedy alias A Hong, dari daerah Jawa Tengah. Kemudian digudang tersebut Sofyan mengeluarkan seluruh isi dari pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian diberi bensin dan juga detergen pemutih, agar warnanya luntur dan menjadi putih bersih.
Kemudian dijemur agar kering. lalu pupuk dicampur dengan phospat dan dimasukkan ke dalam kemasan berlabel Pupuk Sriwijaya (Pusri) non subsidi. Setelah itu barulah pupuk-pupuk oplosan ini dijual dengan harga Rp. 200 ribu rupiah per-zak ke Kalimantan.
Dan seorang tersangka tersebut dipastikan dijerat pasal 254 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan beberapa waktu kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Tuban untuk dilakukan pendalaman penyidikan.
Namun kasus ini sudah sekitar 6 bulan nampaknya belum juga rampung dan dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jum’at (21/09/2012) Arief membenarkan jika kasus ini masih dilakukan penyidikan jajaranya. “masih dalam proses, nanti dikabari kalau sudah selesai,“ ungkapnya singkat.
Hingga saat ini belum diketahui hasil penyidikan lanjutan tersangka dan barang bukti pupuk 20 ton tersebut. Selain itu juga belum jelas masing-masing peran pemilik gudang, pemasok bahan, hingga penyandang dana yang terungkap dalam penyidikan.
Foto : Saat penggrebekan dilakukan Polsek Montong selasa (20/3/2012) lalu