seputartuban.com, TUBAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban, yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Sebagai pasangan calon (Paslon) yang akan dipilih, lokasi mereka menggunakan hak pilihnya jadi perhatian sejumlah kalangan. Apakah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang mereka gunakan memilih, Paslon mereka masing-masing menjadi pemenang?.
Berdasarkan data dari sekretariat KPU Kabupaten Tuban, lokasi TPS Paslon nomor 1, Khozanah Hidayati tercatat di TPS 3, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Sedangkan Muhammad Anwar tercatat di TPS 1 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Kemudian Paslon nomor 2, Aditya Halindra Faridzky tercatat di TPS 9, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Sedangkan Riyadi tercatat di TPS 2, Desa Maibit, Kecamatan Rengel.
Sementara itu, Paslon nomor 3, Setiajit akan tercatat di TPS 10, Kelurahan Manunggal, Kecamatan Tuban. Sedangkan Armaya Mangkunegara tercatat di TPS 5, di Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan.
Divisi Data dan Informasi, KPU Kab. Tuban, Muhammad Nurokib, Selasa (8/12/2020) menegaskan pihaknya belum mendapatkan informasi para cabup-cawabup akan pindah lokasi memilih. “Sampai hari ini kelihatannya paslon tidak ada yang ingin pindah tempat memilih, jadi masih terdaftar di tempat masing-masing,” katanya.
Pengecualian, bagi Cabup-cawabup diberikan kelonggaran diluar jadwal yang telah ditentukan seperti para pemilih pada umumnya. Yang sudah tertera dalam surat panggilan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kalau jadwal pemungutan dan perhitungan kita sesuaikan dengan PKPU. Tapi jika Cabub dan Cawabub tidak dilarang jika datang diluar jadwal yang sudah ditentukan (dalam surat panggilan),” jelasnya.
Dihimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS dengan mematuhi sesuai jadwal yang telah dituliskan KPPS. “Karena itu untuk mencegah kerumunan dan kita tidak ingin setelah penyelenggaraan Pilkada ini angka Covid-19 semakin tinggi,” harapnya. RHOFIK SUSYANTO