Masih Jadi “Anak Tiri”, ABPEDNAS Gruduk Pemerintahan Tuban

seputartuban.com, TUBAN –Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kabupaten Tuban, Selasa (6/10/2020) menggelar aksi turun jalan. Dengan mendatangi Kantor Pemkab Tuban dan Kantor DPRD Tuban. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, yang intinya masih belum dioptimalkannya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh pemerintahan kabupaten maupun desa.

Ketua ABPEDNAS, Sugeng Ariyanto dalam orasinya meminta untuk mengembalikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), wewenang dan kewajiban kewajiban  serta hak BPD. Agar desa menjalankan sesuai amanat Undang-undang desa. Menurutnya, selama ini BPD masih belum dapat menjalankan tupoksinya di desa. Karena pemerintahan desa beum memahami Tupoksi BPD. “BPD masih belum bisa menjalankan tupoksinya di desa, karena masih belum pahamnya pemdes terkait dengan tupoksi BPD,” katanya.

JADI ANAK TIRI : ABPEDNAS unjuk rasa agar fungsi BPD diperanan sesuai ketentuan

Selain itu, pelaksanaan UU desa, Perda dan Perbup masih sangat lemah. Diantaranya pelibatan BPD masih sangat lemah dalam proses pemerintahan desa. Terutama tentang transparansi dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan desa.

“Pembinaan dari pemerintah kabupaten dan kecamatan  harus seimbang, antara BPD dan juga pemerintah desa. Karena  kami melihat hal ini belum seimbang dari pemerintah kecematan sebagai pembina BPD masih sangat lemah,” jelasnya.

Sugeng juga menjelaskan BPD sebagai perwakilan dari masyarakat harus dilibatkan dalam hal- hal yang mengatur tentang Kebijakan desa. Agar bisa memberikan saran dan juga usulan demi kesejateraan masyarakat.

“Selama ini kami tidak pernah dilibatkan dalam hal- hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan tentang desa. Kasus terakhir adalah kenaikan  Sltap Kepala Desa dan rencana kenaikan Siltap perangkat desa. Semua perwakilan pemerintahan desa diajak diskusi kecuali perwakilan BPD. Ini menunjukkan bahwa BPD  tidak dianggap padahal kita adalah perwakilan dari masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ABPEDNAS meminta kepada pemerintah untuk mengatur  jam perangkat desa dengam jelas. Agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal.  Serta diberikan sangsi yang tegas apabila melanggar. “Kami BPD melihat masih kurangnya kedisiplinan pemerintah desa masih lemah, sehingga pelayanan terhadap masyarakat masih kurang optimal,” harapnya. Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi mengapresiasi aspirasi ABPEDNAS terkait pelibatan BPD dalam pemerintahan desa. “Wajar-wajar  saja untuk menyampaikan aspirasi. Soal hasil akan kita lanjutkan dengan  instansi terkait dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO