Komnas Perlindungan Perempuan; Pemulangan WTS Harus Menghargai Hak Asasi

Penulis : Hanafi

TUBAN

Diskusi kinerja dan Hukum di Gedung Korpri Tuban
Diskusi kinerja dan Hukum di Gedung Korpri Tuban yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua PN se Jatim

seputartuban.com – Mekanisme pemulangan Wanita Tuna Susila (WTS) harus tetap mempertimbangkan hak asasi mereka. Dengan konsep perdamaian dan saling menguntungkan. Hal ini disampaikan oleh Komisi Nasional anti kekertasan Terhadap Perempuan,  Ninik Rahayu, saat menjadi narasumber acara Peningkatan Kinerja dan Komitmen Hakim Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, di gedung Korpri, Sabtu (9/2/2013).

Menurutnya, pemulangan WTS seharusnya pemerintah terlebih dahulu memberikan pengajaran dan pembelajaran kemampuan hidup. Karena jika WTS tidak dibekali keahlian atau kemampuan, saat dipulangkan tidak berhenti, melainkan pindah lokasi lain.

Selain itu, dengan mekanisme ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi para WTS untuk menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk materi maupun non materi. Yang dapat berdampak pada pengentasan kemiskinan.

Jika hal ini tidak dijalankan, maka akan memicu adanya kesenjangan sosial. Bahkan progam pembersihan lokalisasai tidak sukses. Hasilnya, akan menjamurnya tempat baru atau WTS hanya berpindah tempat.

“Pemenuhan keijakan terkait pembersihan lokalisasi yang tidak mewakili hak asasi WTS, akan berdampak kurang baik. Maka konsep perdamaian atau pembersihan lokalisasi akan mengakibatkan lingkaran kekerasan atau semakin liarnya WTS, ” katanya dihadapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Jatim.