Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se Jatim, Sabtu (9/2/2013) di Gedung Korpri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Kinerja dan Komitmen Hakim Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Fasilitas tunjangan mengalami kenaikan dari sebelumnya. Sehingga, setiap hakim harus mampu menjadi agen perubahan dikelembagaan peradilan ini.
Dalam diskusi hukum dan kinerja ini, sejumlah menjadi bahan pembicaraan. Mulai optimlisasi kinerja, hingga manajerial kelembagaan. Perubahan dapat dimulai dari pucuk pimpinan. Dengan mengutamakan pengoptimalisasian kinerja dan kontrol bawahan.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Minanoer Rochman, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk merubah kearah hal kebaikan dilembaga peradilan harus dimulai dari internal. Dan khususnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sebagai agen perubahanya. “Jangan sampai perubahan tersebut berasal dari luar badan (PN). Atau desakan orang luar. Kita harus terus berbenah, ” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sumarno, saat dikonfirmasi menjelaskan agen perubahan yang dimaksud adalah komitmen untuk melaksanakan perubahan dimasing-masing PN diawali dari pimpinan. “Dengan kesejateraan yang telah diatur dalam PP ini, diharapkan jajaran Pengadilan Negeri di Jatim bisa meningkatkan kinerjanya,” harapnya.