Penulis : Muhaimin
TUBAN

seputartuban.com – Lembaga peradilan para prinsipnya setiap persidangan bersifat terbuka. Selain itu transparansi informasi maupun pelayanan. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, Sumarno, Sabtu (10/2/2013) di Gedung Korpri Tuban.
Ditemui usai acara Peningkatan Kinerja dan Komitmen Hakim Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Ketua PT Jatim ini menegaskan bahwa lembaga peradilan selama ini sudah menjalankan UU Keterbukaan informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
“Kalau keterbukaan pengadilan itu harus transparan dan terbuka. Setiap persidanangan pada prinsipnya terbuka. Hanya terhadap hal-hal tertentu bersikap tertutup. Baik itu informasi atau pelayanan kita sangat terbuka,” tegasnya.
Selain terbuka, kontrol internal sangat penting. Selaku kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung, KPT melakukan pengawasan secara rutin kepada Pengadilan Negeri se Jatim. “Pengawasan harus ketat tidak boleh lemah. Kita melakukan pembinaan-pembinaan daerah jika ada pelanggaran akan kita panggil. Jika ada kasus melebihi 6 bulan, PT menyuratai Ketua PN untuk mengingatkan dan membina,” tegasnya.