TUBAN

dengan peraturan itu diharapkan bisa meningkat meningkat Rp 2-3 miliar tiap tahunnya.
seputartuban.com-Mencegah kebocoran retribusi parkir yang dari tahun ke tahun kian tak terkendali, Komisi D DPRD Tuban menginisiasi pengelolaan sektor ini secara berlangganan.
Untuk itu perlu dibuatkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang retribusi parkir berlangganan.
Ketua Komisi D DPRD Tuban, Imron Chudlori, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif dari dewan yang akan diajukan untuk dimasukkan dalam prolegda tahun 2016.
Menurut dia, alasan perlu dibuatnya peraturan tersebut karena selama ini pendapatan dari parkir yang ada ditepi jalan kurang maksimal. Bahkan tidak ada kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tuban.
“Akibat pengelolaannya yang tidak maksimal sehingga pendapatannya pun sangat kecil. Konkritnya, selama ini hampir tidak ada sumbangan dari sektor ini kepada PAD Tuban,” tutur Imron Chudlori, Selasa (20/10/2015) siang.
Menurut dia, untuk mematangkan rencana penerapan parkir secara abonemen Komisi D sudah melakukan pembahasan dan studi banding di beberapa daerah.
“Bila selama ini pendapatan dari sektor parkir setiap tahunnya Rp 900 juta, dengan peraturan itu diharapkan bisa meningkat meningkat Rp 2-3 miliar tiap tahunnya,” tegas Chudlori.
Untuk mengegolkan raperda ini, kata dia, Komisi D sudah merancang besarnya retribusi yang dikenakan terhadap sepeda motor yakni antara Rp 20-30 ribu pertahunnya. Sedangkan untuk mobil ditarik Rp 50-70 ribu dalam setiap tahunnya.
“Sistem pembayarannya dilakukan bersamaan pada waktu membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk itu kita akan bekerjasama dengan samsat,” katanya.
Selian itu, menurut Chudlori, dengan dibuatnya peraturan daerah tersebut diharapkan bisa meminimalisir adanya parkir liar. Serta masih banyaknya potensi yang bisa dikembangkan untuk menambah PAD. Sementara untuk lokasi parkirnya sendiri akan dibagi berdasarkan zona.
“Untuk pengelolaaanya akan dilaksanakan oleh dinas terkait. Dalam hal ini Dinas Perhubungan. Namun untuk pasar dan rumah sakit pengelolaannya dilakukan oleh mereka sendiri,” ungkap dia.
Peraturan daerah itu nantinya akan diberlakukan pada lokasi parkir tepi jalan raya, selain pasar dan rumah sakit yang sudah dikelola sendiri. MUHLISHIN
