Pemkab Tuban Akan Kendalikan Pasar Elpiji Melon

TUBAN

BISMO ADJIE: Baik pihak agen maupun pengecer mereka bisa dikenakan dengan undang-undang perlindungan konsumen.
BISMO ADJIE: Baik pihak agen maupun pengecer mereka bisa dikenakan dengan undang-undang perlindungan konsumen.

seputartuban.com-Silang sengkarut harga elpiji kemasan 3 kilogram dan diindikasikan melebihi harga ceceran tertinggi (HET( yang ditentukan pemerintah, membuat Pemkab Tuban berancang-ancang mengendalikan pasar untuk mengantisipasi gejolak di tengah masyarakat.

Kepala bidang perekonomian Disperpar Tuban, Bismo Adjie, mengatakan langkah pertama yang akan disusun untuk mengendalikan harga elpiji kemasan melon tersebut, pihaknya akanmengundang  seluruh distributor wilayah penjualan di Tuban.

“Kita akan membahas formulasi pengelolaanya dengan para distributor karena pada beberapa tempat kami menerima laporan elpiji kemasan 3 kilogram dijual di atas ambang kewajaran,” kata Bismo, Selasa (20/10/2015) siang.

Bedasar pantauan pasar yang dilakukan Disperpar Tuban, jelas dia, elpiji kemasan melon di Kecamatan Soko, Merakurak serta Kecamatan Jenu harganya mencapai Rp 25 ribu. Padahal pemerintah sudah menentukan harga setiap tabungnya Rp 16 ribu.

Sementara guna menekan tingginya harga elpiji tersebut Disperpar mengintruksikan seluruh stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Kabupaten Tuban wajib menyediakan kemasan 3 kilogram.

Dengan begitu masyarakat lebih mudah mendapatkannya tanpa harus bergantung kepada pihak distributor.

Menurut dia, kenaikan harga elpiji kemasan melon tersebut karena alur penjualan yang tidak langsung ke masyarakat.

Bismo menerangkan, dari pantauan yang sudah dilakukannya rata-rata setelah elpiji keluar dari distributor, masih harus keluar masuk di beberapa penjual pengecer hingga beberapa kali. Baru kemudian sampai di tangan masyarakat.

Hal itulah, tandas Bismo, yang menyebabkan harga elpiji kemasan 3 kilogram harganya melambung jauh dari harga yang ditentukan pemerintah.

“Kita perlu ingatkan, baik pihak agen maupun pengecer mereka bisa dikenakan dengan undang-undang perlindungan konsumen. Ini jelas-jelas konsumen dirugikan dan menjadi korban,” kata Bismo. ARIF AHMAD AKBAR

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses