TUBAN
seputartuban.com-Kasus hukum yang menjerat Kades Socorejo Syaiful Bahri dan Sekdes Parlan hendaknya bisa dijadikan pelajaran penyelenggara pemerintahan desa lainnya di Kabupaten Tuban.
“Selalu ada hikmah di balik semua peristiwa. Untuk itu kami kami meminta agar para kepala desa yang ada di Kabupaten Tuban menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, menyikapi persoalan hukum yang sedang dihadapi Kades dan Sekdes Sucorejo terkait dugaan korupsi, Kamis (15/01/2015) siang.
Menurut dia, sikap hati-hati dan tidak ceroboh niscaya dapat menghindarkan kepala desa dari urusan hukum. Selain akan merugikan diri sendiri, korban yang lebih besar adalah masyarakat.
“Kita berharap para kepala desa jangan sampai menjalankan tugasnya bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Sebab akan merugikan dirinya sendiri dan terutama bagi masyarakatnya,” tutur politisi PAN ini.
Apalagi, sambung Agung, saat ini semua masyarakat sudah banyak yang memahami peraturan, dikarenakan semakin berkembangnya teknologi komunikasi. Maka seorang kepala desa harus menjalankan tugasnya harus lebih cermat.
Agung menyatakan, pemberian hadiah atau ucapan terima kasih kepada kepada kepala desa dalam pengurusan tanah itu sudah menjadi sebuah tradisi dan berlangsung dari waktu ke waktu. Namun demikian kepala desa atau pemerintah desa tidak boleh meminta atau memaksa kepada warga yang akan mengurus proses tanah.
“Kalau diberi untuk proses perpindahan kepemilikan tanah itu sudah biasa. Tapi jangan sampai kepala desa meminta apalagi memaksa,” tandas dia.
Sekedar mengingatkan, Kades Socorejo Syaiful Bakhri dan Sekdes Parlan, tertangkap tangan aparat Polres TUban saat menerima uang sogok Rp 25 juta dari seorang notaris yang akan mengurus tanah untuk PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di Tuban, Minggu (11/01/2015) di Rumah Makan Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat Tuban, sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari operasi tangkap tangan ini polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dalam dua amplop. Satu amplop cokelat berisi Rp 18 juta dan satu amplop putih berisi Rp 7 juta. MUHLISHIN